Bolehkah Muslimah I’tikaf Di Masjid?

Januari 08, 2013


Assalamualaikum Wr Wb...
yuhuu tadi udah sekarang lagi ini :)

Ramadhan sebentar lagi akan pergi, sekarang telah berada pada sepuluh hari terakhir Ramadhan,  kaum Muslim tak ingin melewatkan Ramadhan kali ini begitu saja. Siapa yang tak ingin mendapatkan malam lailatul qadar? mendapatkan lailatul qodar sangat diidam-idamkan, baik itu bagi kaum Adam ataupun Hawa. Banyak cara bisa dilakukan, termasuk menjalankan sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, I’tikaf.
Bagi laki-laki, tentunya sangat diperbolehkan untuk beri’tikaf di masjid, sedangkan untuk perempuan? Apakah diperbolehkan I’tikaf di masjid? Atau cukup beribadah di rumah saja?
Secara harfiah, i’tikaf adalah lazima (terikat) dan habasa an-nafsa ‘alayh (menahan diri pada), sebagaimana dinyatakan dalam al-Quran,
“Merekalah orang-orang kafir yang menghalangi kamu dari (masuk) Masjidil Haram dan menghalangi hewan korban sampai ke tempat (penyembelihan)-nya.” (QS. al-Fath: 25).
Adapun secara syar’ii’tikaf adalah berdiam diri di masjid dalam waktu tertentu dengan ciri-ciri tertentu disertai dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT. Kata i’tikaf, jiwar (diam) atau mujawarah (mendiami) masjid mempunyai konotasi yang sama. Dalam sebuah hadis dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha. berkata:
“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam melakukan i’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan dan bersabda, “Carilah Lailatul Qadar pada sepuluh terakhir bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari, Muslim, dan Ahmad).
Hukum i’tikaf adalah sunnah berdasarkan sunnah fi’liyyah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, yang dituturkan oleh ‘Aisyah ra.:
Sesungguhnya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah melakukan i’tikaf di sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan hingga Allah SWT mewafatkan beliau, kemudian istri-istri beliau pun melakukan i’tikaf sepeninggal beliau.” (HR al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, an-Nasa’i dan Ahmad)
Ini membuktikan, bahwa wanita boleh i’tikaf, tentu dengan tempat yang terpisah dari kaum pria; jika perempuan tersebut melakukan i’tikaf  bersama-sama suaminya. Jika tidak, maka dia harus meminta izin suaminya. Suami juga boleh mengizinkan, boleh juga tidak. Karena i’tikaf  ini hukumnya sunnah. Kalau saja hukumnya wajib bagi wanita tersebut, maka suaminya tidak boleh melarang dia.
Jumhur ulama dari kalangan Madzhab Hanafi, Maliki, syafi’i, Hambali, dan lainnya  berpandangan bahwa kaum perempuan seperti laki-laki, tidak sah i’tikafnya kecuali di masjid. Maka tidak sah i’tikaf yang dilaksanakannya di masjid rumahnya.
Pendapat ini berbeda dengan yang dipahami madzhab Hambali, mereka berkata, “Sah i’tikaf seorang wanita yang dilaksanakan di masjid rumahnya.” Sedangkan pendapat jumhur jelas lebih benar, karena pada dasarnya laki-laki dan wanita sama dalam hukum kecuali ada dalil yang menghususkannya.
Karena itu disyariatkan bagi wanita yang akan beri’tikaf untuk melaksanakannya di masjid-masjid. Namun perlu diketahui, bagi wanita yang memiliki suami tidak boleh beri’tikaf kecuali dengan izin suaminya menurut pendapat jumhur ulama. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,
“Dari Abu Hurairah ra., Janganlah seorang wanita berpuasa sementara suaminya ada bersamanya, kecuali dengan seizinnya.” (HR. Al-Bukhari no. 5195 dan Muslim no. 1026). -dalam hal ini puasa sunnah-.
Apabila dalam urusan puasa saja seperti ini maka dalam i’tikaf jauh lebih (ditekankan untuk mendapat izin dari suaminya), karena hak-hak suaminya yang akan terabaikan jauh lebih banyak.
Begitu juga perlu diingatkan, bahwa apabila kondisi diamnya seorang wanita di masjid tidak terjamin keamanannya, seperti keberadaannya di situ membahayakan bagi dirinya atau akan menjadi tontonan, maka ia tidak boleh beri’tikaf.
Karena itulah para fuqaha’ menganjurkan bagi wanita apabila beri’tikaf supaya menutup diri dengan kemah dan semisalnya berdasarkan perbuatan Aisyah, Hafshah, Zainab pada masa Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam. Diterangkan dalam Shahih Al-Bukhari (2033) dan Muslim (1173) dari jalur Yahya bin Sa’id bin Amrah, dari Aisyah,
Bahwasanya Nabi saw., hendak beri’tikaf. Maka ketika beliau beranjak ke tempat yang hendak dijadikan beri’tikaf di sana sudah ada beberapa kemah, yaitu kemah Aisyah, kemah Hafshah, dan kemah Zainab.
Semua itu menunjukkan bahwa disyariatkan mengadakan penutup (satir) bagi wanita yang beri’tikaf dengan tenda (kemah) dan semisalnya. Wallahu Ta’ala a’lam.

 aku dapet ini dari sumber "http://muslimahzone.com/" :)
Wassalamualaikum Wr Wb...

You Might Also Like

0 komentar

Facebook

Part Of

Blogger Perempuan indonesian hijab blogger muslimah blogger Female Blogger TPC Surabaya

Pinterest